SELAYANG
PANDANG
Wilayah desa Sumurgeneng
terletak di kawasan kecamatan Jenu yang berada di sebelah barat kota Tuban.
Desa Sumurgeneng bisa diakses melalui jalan Pantura yang biasa dikenal dengan
jalan Jati Peteng. Desa Sumurgeneng terletak di kawasan industry, Sebelah utara
berbatasan dengan desa Remen dekat Pabrik TPPI (Trans pacific petrochemical indotama)
dan PT. Pertamina. Sebelah timur berbatasan dengan desa Wadung (PT. PLTU dan PT.
Kalsium). Sebelah barat berbatasan
dengan tanjung awar-awar dan sebelah selatan berbatasan dengan desa Sugihan
dekat PT. Semen Gresik.
Desa Sumurgeneng
mempunyai luas wilayah 510 Ha, ditambah luas wilayah Perhutani atau pangkuan
LMDH Wono Kategung seluas 191,4 Ha. Kepadatan penduduk mencapai 3.000 jiwa penduduk
tetap dengan jumlah 874 Kepala Keluarga (KK).
Lembaga Masyarakat Desa
Hutan (LMDH) Wonokategung desa Sumurgeneng adalah salah satu Lembaga Masyarakat
Desa Hutan (LMDH) yang berada dalam wilayah RPH Sugihan, BKPH Kerek, KPH Tuban
yang di bagi menjadi 2 petak, yaitu petak 29 dan petak 33. Petak 29 dibagi
menjadi 16 anak petak (AP) seluas 108,2 Ha. Sedangkan petak 33 juga dibagi
menjadi 16 anak petak (AP) seluas 83,2 Ha.
Lembaga Masyarakat Desa
Hutan (LMDH) Wonokategung desa Sumurgeneng pertama kali dibentuk dan didirikan
setelah sosialisasi Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) oleh Perum
Perhutani, tepatnya pada tanggal 11 Juli 2006, namun baru memiliki legalitas hukum
pada tanggal 18 september 2006. Setelah diterbitkannya Akte Pendirian LMDH
Wonokategung oleh Notaris NANIK PURWANINGSIH, S.H Nomor: 57 tahun 2006.
Pembentukan LMDH Wono
Kategung desa Sumurgeneng dilatarbelakangi oleh sebuah tuntutan realitas bahwa
desa Sumurgeneng merupakan salah satu desa yang secara geografis merupakan desa
pemangku hutan dan hampir 35% dari wilayah desa Sumurgeneng adalah berupa
bagian hutan yang belum tertata sejak zaman penjajahan belanda. Hal itu
terlihat dari kondisi hutan yang gundul, dan wilayah tersebut sebagian besar
diantara beberapa desa yang seluruhnya dinilai mempunyai potensi yang sangat
besar untuk dikembalikan lagi menjadi hutan sebagaimana fungsinya.
Sementara
dilihat dari aspek social, budaya dan ekonomi, mayoritas masyarakat desa Sumurgeneng
adalah petani, peternak dan pedagang dan mempunyai aktivitas ekonomi yang
menggantungkan pada pemanfaatan hasil hutan yang menjadi wilayah pangkuan KPH
Tuban. Dan tentunya aktivitas ekonomi tersebut memiliki resiko yang sangat
tinggi terhadap kelangsungan kelestarian hutan. Hal itu terbukti dengan tingginya
tingkat pencurian kayu hutan oleh oknum warga sebelum dilaksanakannya PHBM oleh
Perum Perhutani dan LMDH Wono Kategung.
Selanjutnya
dilakukanlah pembentukan LMDH oleh Masyarakat sebagai mitra Perum Perhutani
sekaligus menjadi salah satu komponen penting dalam pelaksanaan pengelolaan
hutan bersama masyarakat (PHBM) untuk melakukan kerjasama demi terwujudnya
kelestarian sumber daya hutan dan tercapainya sumber daya manusia (SDM)
masyarakat desa pemangku hutan yang partisipatif, makmur, dan sejahtera.
LMDH Wono Kategung desa
Sumurgeneng mempunyai Visi dan Misi sebagai berikut:
Visi LMDH Wono Kategung:
“ Terwujudnya sumber
daya alam yang lestari serta menjadi masyarakat industry yang selamat dan produktif”
Dengan misi sebagai
berikut :
1. Meningkatkan
sumber daya manusia (SDM) dengan memberikan ketrampilan dan motivasi kepada
masyarakat.
2. Memberikan
penyuluhan dan pendampingan kepada masyarakat.
3. Membangun
jaringan usaha mandiri dari usaha kecil, menengah sampai terbentuk koperasi.
4. Mewujudkan
pengelolaan sumber daya hutan bersama masyarakat dan Perum Perhutani.
5. Menumbuhkan
rasa kesadaran dan kepedulian masyarakat
dalam pemanfaatan sumber daya hutan melalui pengelolaan hutan dengan model
kemitraan.
AZAZ DAN TUJUAN LMDH WONO KATEGUNG:
1. Lembaga Masyarakat Desa
Hutan (LMDH) Wono Kategung Desa Sumurgeneng berazaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,
kebersamaan, keterbukaan, dan keadilan.
2.
Organisasi ini bertujuan menyalurkan
aspirasi masyarakat desa Sumurgeneng dalam rangka pengelolaan hutan
bersama-sama dengan Perum Perhutani.
3.
Lembaga memiliki tujuan menggali seluruh potensi sumber daya alam
(SDA) dan sumber daya manusia (SDM) masyarakat Desa Sumurgeneng untuk dapat
dikembangkan melalui kegiatan partisipasi nyata dalam usaha pengelolaan hutan
yang berbasis kemitraan bersama Perum Perhutani KPH Tuban guna menuju
tercapainya komunitas masyarakat desa hutan mandiri dan hutan lestari yang
berkeadilan, makmur dan sejahtera.
4.
Meningkatkan tingkat kesadaran, kepedulian, dan keterlibatan
masyarakat desa Sumurgeneng dalam kegiatan pengelolaan dan pelestarian hutan
pangkuan desa bersama Perum Perhutani dalam ikatan jalinan kemitraan yang sehat
dan saling menguntungkan.
5.
Mengembangkan usaha pengelolaan hutan melalui jalinan kerja sama
dengan pihak lain yang berkepentingan.
TUJUAN PENGELOLAAN HUTAN:
Adapun tujuan pengelolaan hutan yang dicanangkan oleh LMDH Wono
Kategung adalah Mengelola kawasan Hutan
yang terletak di dalam pangkuan desa Sumurgeneng bersama Perum Perhutani dengan
kegiatan yang disepakati bersama secara adil dan proporsional.
SASARAN PENGELOLAAN
HUTAN:
1.
Optimalisasi pemanfaatan lahan hutan, tanah kosong, lahan non
produktif dan lahan di bawah tegakan.
2.
Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam seluruh tahapan
pengelolaan hutan pangkuan desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan,
sampai pada tahap monitoring dan evaluasi kegiatan.
3.
Menciptakan dan mengembangkan lapangan kerja produktif bagi
masyarakat melalui kegiatan dalam bidang pengelolaan hutan.
KEGIATAN YANG TELAH DILAKUKAN:
Dalam kurun waktu selama 4 tahun sejak
berdirinya lembaga, LMDH Wono Kategung telah melaksanakan beberapa kegiatan
kelembagaan yang secara ringkas tergambar dalam keterangan sebagaimana berikut
:
- Melakukan sosialisasi awal
tentang PHBM bersama KSS PHBM KPH Tuban. Sosialisasi tahap awal ini
dilaksanakan khusus masyarakat Desa Sumurgeneng yang kemudian dilanjutkan
dengan kegiatan sosialisasi berikutnya tentang PHBM serta fungsi dan
manfaat hutan terhadap kelangsungan hidup masyarakat dan lingkungan,
dengan melibatkan pejabat Perhutani KPH Tuban bersama Camat kecamatan Jenu
serta stake holder.
- Setelah pembentukan Lembaga,
LMDH Wono Kategung langsung melakukan kerjasama dengan Perum Perhutani KPH
Tuban untuk melaksanakan reboisasi
pada lahan hutan di wilayah pangkuan Wono Kategung Petak 29 H2 RPH
Sugihan BKPH Kerek tanaman jati (TS) seluas 3,0 Ha yang seluruh
pembiayaannya 100% bersumber dari Perhutani. Dan sampai saat ini,
prosentase tumbuh mencapai 95%.
- Pada tahun 2007, LMDH Wono
Kategung bekerjasama dengan Perhutani melakukan penanaman tanaman mindi di
petak 29 E seluas 6,7 Ha dan petak 33c seluas 5,1 Ha, kelas Hutan tanaman kayu
lain (TKL).
- Pada tahun 2008, LMDH Wono
Kategung bekerjasama dengan Perhutani melakukan penanaman tanaman mindi di
petak 29 D seluas 2,8 Ha, dan petak 33G2 seluas 2,0 Ha, kelas
hutan tanaman kayu lain (TKL).
- Pada tahun 2009, LMDH Wono
Kategung bekerjasama dengan Perhutani melakukan penanaman tanaman jati JPP
di petak 33K2 seluas 3,4
Ha, kelas hutan KU I., kelas hutan tanaman kayu lain (TKL).
- Pada tahun 2010, LMDH Wono
Kategung bekerjasama dengan Perhutani melakukan penanaman tanaman jati JPP
(Jati Stek Pucuk Silin) di petak 33 D seluas 6,0 Ha, di Petak 33 E seluas 4,3 Ha, di
petak 33 F seluas 4,1 Ha,
dan di petak 29K2 jenis tanaman jati (TS) seluas
1,4, kelas hutan KU I.
- Pada tahun 2010, LMDH Wono
Kategung telah mendirikan Koperasi LMDH Wono Kategung yang berbadan hukum.
- Pada tahun 2011, LMDH Wono
Kategung bekerjasama dengan Perhutani melakukan penanaman tanaman jati JPP
(Jati Stek Pucuk Silin) di petak 33 B seluas 7,0 Ha, kelas hutan TUL.
- Pada Tahun 2012, LMDH Wono
Kategung melakukan penanaman pemanfaatan lahan di bawah tegakan (PLDT)
jenis tanaman jati (super silin) seluas 1,5 Ha di petak 29 H1,
kerjasama dengan Perum Perhutani KPH Tuban.
- Pada tahun 2012, LMDH Wono
Kategung juga mendirikan Percetakan LMDH Wono Kategung dan home industry
yang meliputi pembuatan beberapa makanan ringan seperti kripik pisang,
kripik singkong, kripik ketela ungu dan kripik Uwi sebagai produk andalan
LMDH Wono Kategung.
- Mengadakan pengamanan hutan
secara swadaya bersama petugas Perhutani RPH Sugihan dengan jumlah
personil 3 orang yang dilakukan secara bersama-sama. Kegiatan pengamanan
ini dilaksanakan oleh LMDH Wono Kategung sejak tahun 2006 sampai sekarang.
- LMDH Wono Kategung melakukan
Pansuakarsa (piket malam) secara bergantian dalam rangka pengamanan hutan.
- Kantor LMDH Wono Kategung
sampai saat ini masih bertempat di kediaman ketua LMDH Wono Kategung.
- Pada tahun 2013 tepatnya pada
bulan april, LMDH Wono Kategung juga mengikuti kegiatan Teres calon
tebangan 2014 di petak 29G seluas 3,3 Ha, jenis tanaman Jati, kelas hutan
KU III, yang telah ditanam pada tahun 1987. Dan di petak 29H seluas
3,5 Ha, jenis tanaman Jati, kelas hutan KU V, yang telah ditanam tahun
1969. Sesuai dengan perintah teres tahun 2013.
SUMBER KEUANGAN LMDH WONO KATEGUNG DESA SUMURGENENG:
Sumber keuangan lembaga
saat ini masih bersumber dari hasil dari pinjaman PKBL yang dijalankan dengan usaha
produktif lembaga yang terdiri dari usaha Percetakan dan pembuatan makanan
ringan seperti kripik pisang, kripik ketela ungu, kripik singkong, dan kripik
Uwi.
Sumber keuangan lembaga di atas, masih belum
bisa mencukupi seluruh kebutuhan dana untuk membiayai kegiatan-kegiatan
lembaga. Adapun kekurangan anggaran untuk pembiayaan kegiatan lembaga selama
ini masih dapat teratasi dengan adanya swadaya anggota yang relatif cukup
tinggi.
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Kategung Desa Sumurgeneng
bersifat sukarela dan terbuka bagi setiap warga yang berdomisili di desa
wilayah kerja RPH Sugihan yang meliputi Desa Sugihan, Tobo, Temaji, dan Suwalan
sesuai dengan wilayah petak lahan yang dikerjasamakan dengan LMDH Wono Kategung
Desa Sumurgeneng, dan sampai sekarang jumlah anggota sebanyak 245 orang.
HAK ANGGOTA
·
Memilih
dan dipilih
·
Ikut
serta kegiatan yang dilakukan lembaga
·
Mengeluarkan
suara dalam rapat anggota
·
Jika
anggota ada yang wafat dapat membarikan hak keanggotaan kepada ahli waris
Kewajiban anggota :
§
Menjunjung
tinggi nama baik lembaga dan memahami,mentaati serta tunduk pada Anggaran Dasar
dan Aturan Rumah tangga/AD ART LMDH Wono Kategung serta peraturan – peraturan
Lembaga
§
Turut
menyumbangkan harta,tenaga dan pikiran ( keahlian )apabila lembaga membutuhkanya
Keanggotaan dapat
berakhir karena hal-hal sebagai berikut:
§
Atas
permintaan sendiri
§
Wafat
§
Berdasar
keputusan rapat anggota
Program
kerja Bidang Kehutanan LMDH WONO KATEGUNG
Jangka waktu
|
Kegiatan fisik
|
Kegiatan fisik Non fisik
|
Pendek
|
·
Melibatkan masyarakat (LMDH)Dalam kegiatan
teknis kehutanan (penanaman,pemeliharaan,penebangan)
·
Pelibatan dalam keamanan hutan pangkuan
Desa Sumurgeneng
|
·
Usaha produktif
·
Sosialisasi PHBM Pada masyarakat
·
Kegiatan social
·
Penguatan kelembagaan LMDH Wono Kategung
·
Meningkatkan koordinasi antar lembaga desa
dan pihak lain yang berkait dalam pelaksanaan PHBM
|
Menengah dan panjang
|
·
Membuat perencanaan petak hutan
pangkuan secara partisipatif bersama
Perum Perhutani dan pihak terkait lainnya yang meliputi rencana kelola
wilayah hutan, rencana sosial, rencana kelembagaan, peningkatan sumber daya
manusia, peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat sekitar hutan.
·
Melaksanakan kegiatan penanaman,
pemeliharaan dan pengamanan tanaman
·
Melakukan evaluasi secara periodik terhadap
seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan bersama pihak Perum Perhutani dan
pihak lain yang terkait.
·
Mengupayakan peningkatan produktivitas
usaha ekonomi masyarakat melalui fasilitasi pemberian bantuan dana bergulir
dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
·
Mengupayakan kegiatan yang mengarah pada
pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa pemangku hutan yang bersentuhan
secara langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
|
·
Sosialisasi PHBM Kepada masyarakat
·
Sosialisasi Tentang program kerja LMDH
·
Pengembangan usaha produktif
·
Penguatan kelembagaan LMDH Wono Kategung
·
Meningkatkan koordinasi antar lembaga desa
dan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan PHBM
|
Pemanfaatan sumber daya Hutan oleh masyarakat
No
|
Jenis
|
Fungsi
|
penggunaan
|
1
|
Rencek
|
Kayu bakar
|
Untuk kayu bakar dan di jual
|
2
|
Rumput
|
Ternak
|
Pakan ternak
|
3
|
Lahan kosong
|
Lahan pertanian
|
Lahan garapan PLDT
|
4
|
Walang, entung
|
Makanan
|
Di jual
|
5
|
Lahan andil
|
Tumpang sari
|
Konsumsi sendiri dan dijual
|