LMDH WONO KATEGUNG

Lembaga Masyarakat Desa Hutan

Pages

Senin, 18 Mei 2015

ANEKA MINUMAN REMPAH-REMPAH LMDH WONO KATEGUNG

bismillah. sejak jaman dahulu rempa-rempah sangat terkanal dengan hasiatnya dalam menyembuhkan berbagai macam penyakit . kini hadir aneka minuman ekstrak rempah-rempah LMDH Wono Kategung, dengan proses pembuatan tanpa tersentuh tangan dari awal proses pembuatan sampai packaging. tanpa menggunakan bahan pengawet atau bahan kimia lain menjadikan minumn ekstrak rempah-rempah LMDH Wono Kategung aman dikonsumsi dan baik bagi kesehantan keluarga anda., aneka minuman ekstrak rempah-rempah LMDH Wono Kategung memiliki barbai macam varian minuman diantaranya. jahe merah, kunyit putih, kunyit, secang, pace dan temu lawak. 
MANTAP 100% TANPA AMPAS.


Selasa, 04 Juni 2013

PROFIL LMDH WONO KATEGUNG


SELAYANG PANDANG

Wilayah desa Sumurgeneng terletak di kawasan kecamatan Jenu yang berada di sebelah barat kota Tuban. Desa Sumurgeneng bisa diakses melalui jalan Pantura yang biasa dikenal dengan jalan Jati Peteng. Desa Sumurgeneng terletak di kawasan industry, Sebelah utara berbatasan dengan desa Remen dekat Pabrik TPPI (Trans pacific petrochemical indotama) dan PT. Pertamina. Sebelah timur berbatasan dengan desa Wadung (PT. PLTU dan PT. Kalsium).  Sebelah barat berbatasan dengan tanjung awar-awar dan sebelah selatan berbatasan dengan desa Sugihan dekat PT. Semen Gresik.
Desa Sumurgeneng mempunyai luas wilayah 510 Ha, ditambah luas wilayah Perhutani atau pangkuan LMDH Wono Kategung seluas 191,4 Ha. Kepadatan penduduk mencapai 3.000 jiwa penduduk tetap dengan jumlah 874 Kepala Keluarga (KK).

Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wonokategung desa Sumurgeneng adalah salah satu Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang berada dalam wilayah RPH Sugihan, BKPH Kerek, KPH Tuban yang di bagi menjadi 2 petak, yaitu petak 29 dan petak 33. Petak 29 dibagi menjadi 16 anak petak (AP) seluas 108,2 Ha. Sedangkan petak 33 juga dibagi menjadi 16 anak petak (AP) seluas 83,2 Ha.
Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wonokategung desa Sumurgeneng pertama kali dibentuk dan didirikan setelah sosialisasi Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) oleh Perum Perhutani, tepatnya pada tanggal 11 Juli 2006, namun baru memiliki legalitas hukum pada tanggal 18 september 2006. Setelah diterbitkannya Akte Pendirian LMDH Wonokategung oleh Notaris NANIK PURWANINGSIH, S.H  Nomor: 57 tahun 2006.
Pembentukan LMDH Wono Kategung desa Sumurgeneng dilatarbelakangi oleh sebuah tuntutan realitas bahwa desa Sumurgeneng merupakan salah satu desa yang secara geografis merupakan desa pemangku hutan dan hampir 35% dari wilayah desa Sumurgeneng adalah berupa bagian hutan yang belum tertata sejak zaman penjajahan belanda. Hal itu terlihat dari kondisi hutan yang gundul, dan wilayah tersebut sebagian besar diantara beberapa desa yang seluruhnya dinilai mempunyai potensi yang sangat besar untuk dikembalikan lagi menjadi hutan sebagaimana fungsinya.
Sementara dilihat dari aspek social, budaya dan ekonomi, mayoritas masyarakat desa Sumurgeneng adalah petani, peternak dan pedagang dan mempunyai aktivitas ekonomi yang menggantungkan pada pemanfaatan hasil hutan yang menjadi wilayah pangkuan KPH Tuban. Dan tentunya aktivitas ekonomi tersebut memiliki resiko yang sangat tinggi terhadap kelangsungan kelestarian hutan. Hal itu terbukti dengan tingginya tingkat pencurian kayu hutan oleh oknum warga sebelum dilaksanakannya PHBM oleh Perum Perhutani dan LMDH Wono Kategung.
Selanjutnya dilakukanlah pembentukan LMDH oleh Masyarakat sebagai mitra Perum Perhutani sekaligus menjadi salah satu komponen penting dalam pelaksanaan pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) untuk melakukan kerjasama demi terwujudnya kelestarian sumber daya hutan dan tercapainya sumber daya manusia (SDM) masyarakat desa pemangku hutan yang partisipatif, makmur, dan sejahtera.
LMDH Wono Kategung desa Sumurgeneng mempunyai Visi dan Misi sebagai berikut:
Visi LMDH Wono Kategung:
“ Terwujudnya sumber daya alam yang lestari serta menjadi masyarakat industry yang selamat dan  produktif”
Dengan misi sebagai berikut :
1.      Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dengan memberikan ketrampilan dan motivasi kepada masyarakat.
2.      Memberikan penyuluhan dan pendampingan kepada masyarakat.
3.      Membangun jaringan usaha mandiri dari usaha kecil, menengah sampai terbentuk koperasi.
4.      Mewujudkan pengelolaan sumber daya hutan bersama masyarakat dan Perum Perhutani.
5.      Menumbuhkan rasa kesadaran dan kepedulian  masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya hutan melalui pengelolaan hutan dengan model kemitraan.


AZAZ DAN TUJUAN LMDH WONO KATEGUNG:

1.    Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Kategung Desa Sumurgeneng berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebersamaan, keterbukaan, dan keadilan.
2.      Organisasi ini bertujuan menyalurkan aspirasi masyarakat desa Sumurgeneng dalam rangka pengelolaan hutan bersama-sama dengan Perum Perhutani.
3.      Lembaga memiliki tujuan menggali seluruh potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) masyarakat Desa Sumurgeneng untuk dapat dikembangkan melalui kegiatan partisipasi nyata dalam usaha pengelolaan hutan yang berbasis kemitraan bersama Perum Perhutani KPH Tuban guna menuju tercapainya komunitas masyarakat desa hutan mandiri dan hutan lestari yang berkeadilan, makmur dan sejahtera.
4.      Meningkatkan tingkat kesadaran, kepedulian, dan keterlibatan masyarakat desa Sumurgeneng dalam kegiatan pengelolaan dan pelestarian hutan pangkuan desa bersama Perum Perhutani dalam ikatan jalinan kemitraan yang sehat dan saling menguntungkan.
5.         Mengembangkan usaha pengelolaan hutan melalui jalinan kerja sama dengan pihak lain yang berkepentingan.
TUJUAN PENGELOLAAN HUTAN:
Adapun tujuan  pengelolaan hutan yang dicanangkan oleh LMDH Wono Kategung  adalah Mengelola kawasan Hutan yang terletak di dalam pangkuan desa Sumurgeneng bersama Perum Perhutani dengan kegiatan yang disepakati bersama secara adil dan proporsional.

SASARAN PENGELOLAAN HUTAN:
1.      Optimalisasi pemanfaatan lahan hutan, tanah kosong, lahan non produktif dan lahan di bawah tegakan.
2.         Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam seluruh tahapan pengelolaan hutan pangkuan desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai pada tahap monitoring dan evaluasi kegiatan.
3.         Menciptakan dan mengembangkan lapangan kerja produktif bagi masyarakat melalui kegiatan dalam bidang pengelolaan hutan.

KEGIATAN YANG TELAH DILAKUKAN:
Dalam kurun waktu selama 4 tahun sejak berdirinya lembaga, LMDH Wono Kategung telah melaksanakan beberapa kegiatan kelembagaan yang secara ringkas tergambar dalam keterangan sebagaimana berikut :
  1. Melakukan sosialisasi awal tentang PHBM bersama KSS PHBM KPH Tuban. Sosialisasi tahap awal ini dilaksanakan khusus masyarakat Desa Sumurgeneng yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi berikutnya tentang PHBM serta fungsi dan manfaat hutan terhadap kelangsungan hidup masyarakat dan lingkungan, dengan melibatkan pejabat Perhutani KPH Tuban bersama Camat kecamatan Jenu serta stake holder.
  2. Setelah pembentukan Lembaga, LMDH Wono Kategung langsung melakukan kerjasama dengan Perum Perhutani KPH Tuban untuk melaksanakan  reboisasi pada lahan hutan di wilayah pangkuan Wono Kategung Petak 29 H2 RPH Sugihan BKPH Kerek tanaman jati (TS) seluas 3,0 Ha yang seluruh pembiayaannya 100% bersumber dari Perhutani. Dan sampai saat ini, prosentase tumbuh mencapai 95%.
  3. Pada tahun 2007, LMDH Wono Kategung bekerjasama dengan Perhutani melakukan penanaman tanaman mindi di petak 29 E seluas 6,7 Ha dan petak 33c  seluas 5,1 Ha, kelas Hutan tanaman kayu lain (TKL).
  4. Pada tahun 2008, LMDH Wono Kategung bekerjasama dengan Perhutani melakukan penanaman tanaman mindi di petak 29 D seluas 2,8 Ha, dan petak 33G2 seluas 2,0 Ha, kelas hutan tanaman kayu lain (TKL).
  5. Pada tahun 2009, LMDH Wono Kategung bekerjasama dengan Perhutani melakukan penanaman tanaman jati JPP di petak 33Kseluas 3,4 Ha, kelas hutan KU I., kelas hutan tanaman kayu lain (TKL).
  6. Pada tahun 2010, LMDH Wono Kategung bekerjasama dengan Perhutani melakukan penanaman tanaman jati JPP (Jati Stek Pucuk Silin) di petak 33 D  seluas 6,0  Ha, di Petak 33 E seluas 4,3 Ha, di petak 33 F seluas 4,1 Ha,  dan di petak 29K2 jenis tanaman jati (TS) seluas 1,4, kelas hutan KU I.
  7. Pada tahun 2010, LMDH Wono Kategung telah mendirikan Koperasi LMDH Wono Kategung yang berbadan hukum.
  8. Pada tahun 2011, LMDH Wono Kategung bekerjasama dengan Perhutani melakukan penanaman tanaman jati JPP (Jati Stek Pucuk Silin) di petak 33 B  seluas 7,0  Ha, kelas hutan TUL.
  9. Pada Tahun 2012, LMDH Wono Kategung melakukan penanaman pemanfaatan lahan di bawah tegakan (PLDT) jenis tanaman jati (super silin) seluas 1,5 Ha di petak 29 H1, kerjasama dengan Perum Perhutani KPH Tuban.
  10. Pada tahun 2012, LMDH Wono Kategung juga mendirikan Percetakan LMDH Wono Kategung dan home industry yang meliputi pembuatan beberapa makanan ringan seperti kripik pisang, kripik singkong, kripik ketela ungu dan kripik Uwi sebagai produk andalan LMDH Wono Kategung.
  11. Mengadakan pengamanan hutan secara swadaya bersama petugas Perhutani RPH Sugihan dengan jumlah personil 3 orang yang dilakukan secara bersama-sama. Kegiatan pengamanan ini dilaksanakan oleh LMDH Wono Kategung sejak tahun 2006 sampai sekarang.
  12. LMDH Wono Kategung melakukan Pansuakarsa (piket malam) secara bergantian dalam rangka pengamanan hutan.
  13. Kantor LMDH Wono Kategung sampai saat ini masih bertempat di kediaman ketua LMDH Wono Kategung.
  14. Pada tahun 2013 tepatnya pada bulan april, LMDH Wono Kategung juga mengikuti kegiatan Teres calon tebangan 2014 di petak 29G seluas 3,3 Ha, jenis tanaman Jati, kelas hutan KU III, yang telah ditanam pada tahun 1987. Dan di petak 29H seluas 3,5 Ha, jenis tanaman Jati, kelas hutan KU V, yang telah ditanam tahun 1969. Sesuai dengan perintah teres tahun 2013.
SUMBER KEUANGAN LMDH WONO KATEGUNG DESA SUMURGENENG:
Sumber keuangan lembaga saat ini masih bersumber dari hasil dari pinjaman PKBL yang dijalankan dengan usaha produktif lembaga yang terdiri dari usaha Percetakan dan pembuatan makanan ringan seperti kripik pisang, kripik ketela ungu, kripik singkong, dan kripik Uwi.
 Sumber keuangan lembaga di atas, masih belum bisa mencukupi seluruh kebutuhan dana untuk membiayai kegiatan-kegiatan lembaga. Adapun kekurangan anggaran untuk pembiayaan kegiatan lembaga selama ini masih dapat teratasi dengan adanya swadaya anggota yang relatif cukup tinggi.
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Kategung Desa Sumurgeneng bersifat sukarela dan terbuka bagi setiap warga yang berdomisili di desa wilayah kerja RPH Sugihan yang meliputi Desa Sugihan, Tobo, Temaji, dan Suwalan sesuai dengan wilayah petak lahan yang dikerjasamakan dengan LMDH Wono Kategung Desa Sumurgeneng, dan sampai sekarang jumlah anggota sebanyak 245 orang.


HAK ANGGOTA
·         Memilih dan dipilih
·         Ikut serta kegiatan yang dilakukan lembaga
·         Mengeluarkan suara dalam rapat anggota
·         Jika anggota ada yang wafat dapat membarikan hak keanggotaan kepada ahli waris
Kewajiban anggota      :
§  Menjunjung tinggi nama baik lembaga dan memahami,mentaati serta tunduk pada Anggaran Dasar dan Aturan Rumah tangga/AD ART LMDH Wono Kategung serta peraturan – peraturan Lembaga
§  Turut menyumbangkan harta,tenaga dan pikiran ( keahlian )apabila lembaga membutuhkanya
Keanggotaan dapat berakhir karena hal-hal sebagai berikut:
§  Atas permintaan sendiri
§  Wafat
§  Berdasar keputusan rapat anggota
Program kerja Bidang Kehutanan LMDH WONO KATEGUNG
Jangka waktu
Kegiatan fisik
Kegiatan fisik Non fisik
Pendek

·         Melibatkan masyarakat (LMDH)Dalam kegiatan teknis kehutanan (penanaman,pemeliharaan,penebangan)
·         Pelibatan dalam keamanan hutan pangkuan Desa Sumurgeneng
·         Usaha produktif
·         Sosialisasi PHBM Pada masyarakat
·         Kegiatan social
·         Penguatan kelembagaan LMDH Wono Kategung
·         Meningkatkan koordinasi antar lembaga desa dan pihak lain yang berkait dalam pelaksanaan PHBM
Menengah dan panjang
·         Membuat perencanaan petak hutan pangkuan  secara partisipatif bersama Perum Perhutani dan pihak terkait lainnya yang meliputi rencana kelola wilayah hutan, rencana sosial, rencana kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat sekitar hutan.
·         Melaksanakan kegiatan penanaman, pemeliharaan dan pengamanan tanaman
·         Melakukan evaluasi secara periodik terhadap seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan bersama pihak Perum Perhutani dan pihak lain yang terkait.
·         Mengupayakan peningkatan produktivitas usaha ekonomi masyarakat melalui fasilitasi pemberian bantuan dana bergulir dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
·         Mengupayakan kegiatan yang mengarah pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa pemangku hutan yang bersentuhan secara langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
·         Sosialisasi PHBM Kepada masyarakat
·         Sosialisasi Tentang program kerja LMDH
·         Pengembangan usaha produktif
·         Penguatan kelembagaan LMDH Wono Kategung
·         Meningkatkan koordinasi antar lembaga desa dan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan PHBM










Pemanfaatan sumber daya Hutan oleh masyarakat
No
Jenis
Fungsi
penggunaan
1
Rencek
Kayu bakar
Untuk kayu bakar dan di jual
2
Rumput
Ternak
Pakan ternak
3
Lahan kosong
Lahan pertanian
Lahan garapan PLDT
4
Walang, entung
Makanan
Di jual
5
Lahan andil
Tumpang sari
Konsumsi sendiri dan dijual