LMDH WONO KATEGUNG

Lembaga Masyarakat Desa Hutan

Pages

Rabu, 26 Desember 2012

logo LMDH Wono Kategung





Sekilas tentang LMDH Wono Kategung:

*        Wono adalah kata lain dari Alas atau Hutan
*        Kategung adalah singkatan dari Kacang, Ketela, dan Jagung

Makna Logo LMDH Wono Kategung:

-     “Lingkaran” mempunyai arti bahwa LMDH Wono Kategung sudah mempunyai pelindung atau payung hukum yaitu Akte Notaris Nanik Purwaningsih, S.H. No: 57 tahun 2006.

-     Warna jingga menyala diambil dari warna logo Perhutani dengan arti semangat kebersamaan perjuangan dalam mencapai tujuan. Warna tersebut diambil dengan tujuan bahwa semua Program Kerja atau kegiatan yang dilakukan LMDH Wono Kategung selalu sejalan atau saling beriringan atau bekerjasama dengan Perhutani.

-    Gambar Kacang, Ketela, dan Jagung adalah symbol dari kata 

Kategung”.
-  Kacang. Kacang sengaja dipilih sebagai kata pertama karena tanaman kacang adalah tanaman yang tidak merugikan tanaman pokok.

-  Ketela. Ketela dipilih sebagai kata kedua karena tanaman ketela termasuk tanaman yang tidak merugikan tanaman pokok. Seperti halnya tanaman kacang.

Jagung. Jagung sengaja dipilih sebagai kata ketiga karena tanaman kacang dan ketela lebih aman untuk tanaman pokok. Tanaman jagung ini terpaksa dilakukan karena Jagung adalah tanaman pokok atau makanan khas dari desa setempat.

Kamis, 13 Desember 2012

AD/ART LMDH BAB I PENGERTIAN UMUM


PASAL 1
1. Anggaran Rumah Tangga adalah Anggaran Rumah Tangga Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) .................................. disingkat ART LMDH ...................................
2. Anggaran Rumah Tangga LMDH .................................. adalah ketentuan-ketentuan pokok yang dijadikan landasan untuk melaksanakan semua kegiatan LMDH .
3. LMDH adalah lembaga yang merupakan berkumpulnya sekelompok masyarakat dan adau gabungan dan kelompok tani hutan yang beraktivitas dalam kegiatan lingkungan hidup terutama pengelolaan hutan bersama masyarakat.
4. Anggota adalah anggota atau individu yang ikut bergabung dalam wadah LMDH ...................................
5. Pengurus adalah anggota yang ditunjuk sebagai pengurus dalam wadah LMDH ...................................
6. Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa .......................
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 2
1. Syarat untuk menjadi anggota LMDH sesuai Anggaran Dasar LMDH .................................. ini adalah sbb.:
a. Masyarakat bangsa Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kepala Desa dan disetujui keabsahannya oleh Desa setempat.
b. Berdomisili di Desa Sekitar Hutan pada Desa .................................. sekurang-kurangnya berturut-turut 1 (satu) tahun lamanya , dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Desa.
c. Masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap kelesatrian dan pemberdayaan lingkungan dan sumber daya hutan khususnya.
d. Diutamakan anggota Kelompok Tani Hutan yang kehidupannya beriteraksi langsung terhadap potensi sumber daya hutan.
e. Menyetujui dan menerima AD/ART LMDH ...................................
f. Tidak sedang menjalani pemeriksaan hukuman berkaitan dengan tindakan pengrusakan lingkungan hidup atau sejenisnya.
2. Keanggotaan berakhir jika :
a. Mengundurkan diri dari keanggotaan LMDH
b. Meningggal dunia
3. Hak Anggota :
a. Hak memilih dan dipilih untuk semua jabatan dalam kelembagaan.
b. Hak menyampaikan pendapat dan pertimbangan.
c. Hak mengikuti rapat.
d. Hak mengikuti kursus, pelatihan dan pendidikan yang diadakan oleh lembaga.
e. Hak mendapatkan balas jasa atas jerih payah yang telah dicurahkan sesuai dengan kemampuan Lembaga berdasarkan hasil rapat Pengurus LMDH.
f. Mengawasi jalanya roda organisasi LMDH.
4. Kewajiban dan tanggung jawab anggota :
a. Setiap anggota wajib dan bertanggung jawab atas keamanan dan kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya hutan khususnya di wilayah Desa Pangkuan .......................
b. Memahami , menghayati dan melaksanakan asas, sifat , tujuan, fungsi dan usaha sesuai pasal 4 Anggaran Dasar LMDH.
c. Menyerahkan hasil usaha pada setiap panen sebesar 10% untuk keuangan organisasi LMDH..
d. Melaksanakan keputusan-keputusan LMDH
e. Menghadiri rapat-rapat yang diadakan oleh pengurus LMDH
f. Menjaga keutuhan dan eksistensi LMDH dari unsur-unsur perpecahan baik yang dating dari luar maupun dari dalam.
BAB III
STRUKTUR PENGURUS
PASAL 3
1. Pengurus dipilih dari, oleh dan untuk anggota sesuai dengan tujuan Anggaran Dasar pasal 4 LMDH ini.
2. LMDH .................................. dipimpin oleh pengurus harian yang terdiri atas :
a. Seorang Pelindung dan Penasehat
b. Seorang Ketua
c. Seorang Wakil Ketua
d. Seorang Sekretaris
e. Seorang Wakil Sekretaris,
f. Seorang Bendahara
3. Selain pengurus harian , dalam menjalankan tugas dan fungsional kelembagaan maka dibantu oleh beberapa orang seksi :
a. Seksi Perencanaan
b. Seksi Budidaya
c. Seksi Usaha
d. Seksi Pemasaran
e. Seksi Organisasi
f. Seksi Keamanan
4. Masing-masing seksi diberi wewenang untuk mengangkat staf yang berasal dari anggota LMDH, sesuai dengan kebutuhannya.
5. Pengangkatan staf sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat 4, harus berdasarkan persetujuan Pengurus LMDH.
Pasal 4
MASA JABATAN PENGURUS
1. Masa jabatan pengurus adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
2. Setelah masa jabatan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 1, bisa dipilih kembali untuk periode berikutnya maksimal 2 (dua) kali kepengurusan.
Pasal 5
TUGAS PENGURUS
1. Tugas Ketua :
a. Memimpin pertemuan atau rapat
b. Membagi tugas kepada masing-masing pengurus dan anggota
c. Mewakili LMDH
d. Membimbing anggota
e. Memelihara kerjsama
f. Mempertanggungjawabkan laporan kegiatan pada pertemuan anggota.
g. Bertanggungjawab mengurusi urusan-urusan yang berkaitan dengan eksternal dan internal LMDH.
2. Tugas Wakil Ketua :
a. Membantu melaksanakan tugas-tugas ketua.
b. Bertanggungjawab mengurusi urusan-urusan yang berkaitan dengan internal kelambagaan LMDH.
c. Melaksanakan tugas ketua jika yang bersangkutan berhalangan hadir dalam suatu rapat atau pertemuan.
3. Tugas Sekretaris :
a. Membuat catatan daftar anggota.
b. Mengadakan buku anggota dan atau kartu anggota LMDH
c. Mengerjakan surat menyurat
d. Menyusun laporan kegiatan
e. Melakukan tugas yang diberikan oleh Ketua atau Wakil Ketua.
f. Bertanggungjawab terhadap Ketua
4. Tugas Wakil Sekretaris :
a. Menyampaikan undangan rapat dan atau pertemuan kepada anggota.
b. Membuat catatan hasil pertemuan.
c. Membuat catatan kegiatan.
d. Mendokumentasikan kegiatan baik yang bersifat internal maupun eksternal.
e. Membuat tugas-tugas sekretaris.
f. Melakukan tugas yang diberikan oleh ketua.
g. Bertanggung jawab terhadap Sekretaris.
5. Tugas Bendahara :
a. Bersama Ketua dan sekretaris menyusun kebutuhan keuangan dan atau menyusun anggaran pendapatan dan belanja LMDH.
b. Mencatat dan menerima simpanan anggota.
c. Mencatat dan menerima simpanan anggota.
d. Mencatat kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan LMDH.
e. Menyusun laporan keuangan LMDH.
f. Melakukan tugas yang diberikan oleh Ketua.
g. Bertanggung jawab terhadap Ketua.
Pasal 6
Tugas Seksi-Seksi
1. Seksi Perencanaan, bertanggung jawab dalam merencanakan kegiatan LMDH secara umum mulai kegiatan produksi, pengembangan dan kerjasama dengan pihak lain.
2. Seksi Budidaya , bertanggungjawab terhadap pengembangan jenis-jenis tanaman yang akan dibudidayakan , pemilihan bibit berkualitas, pemeliharaan , peningkatan kualitas dan pelatihan bagi anggota.
3. Seksi Usaha bertanggung jawab, mengelola produk yang dihasilkan LMDH menjadi produk yang berkualitas dan mempunyai nilai jual .
4. Seksi Pemasaran, bertanggung jawab untuk memasarkan produk yang dihasikan dan dikembangkan.
5. Seksi keamanan, bertanggung jawab mengamankan asset LMDH dan pihak lain yang diajak kerjasama.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Pengurus mempunyai hak :
a. Mendapatkan balas jasa atas jerih payah yang telah dicurahkan untuk LMDH yang macam dan besarnya diatur melalui Rapat Badan Pengurus;
b. Memilih dan dipilih kembali sebagai pengurus untuk satu periode berikutnya.
2. Pengurus mempunyai kewajiban :
a. Memimpin dan memajukan LMDH;
b. Melaksanakan dengan konsekuen AD/ART dan semua keputusan rapat anggota LMDH;
c. Merencanakan, mengatur dan melayani dalam pemanfaatan fasilitas LMDH secara adil kepada anggota;
d. Merencanakan dan mengatur pelaksanaan kegiatan dibidang pembangunan, rehabilitasi, eksploitasi, pemeliharaan dan keamanan hutan;
e. Menyediakan buku daftar anggaota dan pengurus;
f. Menyampaikan semua instruksi dan Keputusan Pemerintah tentang Pengelolaan Hutan kepada anggota dan untuk melaksanakannya;
g. Bertanggung jawab atas kerugian LMDH yang timbul karena kelalaian dan penyalahgunaan wewenang;
h. Menyimpan, memelihara dan menjaga keselamatan semua milik dan kekayaan LMDH;
i. Membuat Laporan Pertanggungjawaban secara periodic semesteran akhir tahun serta menyusun Rencana Kerja ke depan dan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja LMDH;
Pasal 8
Permusyawaratan
Permusyawaratan dan pengambilan keputusan dalam LMDH dilakukan melalui rapat-rapat :
1. Rapat Anggota
a. Merupakan kekuasaan tertinggi dalam LMDH yang diadakan oleh Pengurus LMDH;
b. Merupakan forum pertanggungjawaban Pengurus;
c. Merupakan forum untuk mengesahkan Program Kerja Pengurus;

d. Meninjau, menyempurnakan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LMDH;
e. Diselenggarakan setiap 1 (satu) tahun sekali;
2. Rapat Pengurus
a. Merupakan Forum Rembug pengambil keputusan LMDH untuk menentukan kebijakan, peraturan-peraturan yang berkaitan dengan masalah-masalah internal dan eksternal kelembagaan LMDH;
b. Merupakan forum evaluasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja masing-masing seksi;
c. Merupakan forum evaluasi dan pertanggungjawaban kegiatan bulanan LMDH;
d. Rapat Pengurus dipimpin oleh Pengurus Harian dan diikuti semua seksi;
e. Rapat Pengurus diadakan minimal 3 (tiga) bulan satu kali (Triwulan);
3. Rapat Seksi
a. Merupakan forum evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja masing-masing seksi dipimpin oleh ketua seksi dan diikuti oleh staf dan seksi;
b. Rapat seksi menyusun laporan kerja seksi untuk disampaikan dalam rapat Pengurus LMDH;
c. Rapat seksi diadakan minimal satu kali dalam tiga bulan.
Pasal 9
Keuangan
1. Keuangan LMDH berasal dari iuran anggota sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
2. Pengunaan keuangan LMDH diatur sebagai berikut :
a. Operasional pengurus LMDH 60%
b. Sosial 40%
3. Pengurus sebagaimana dimaksud diatas adalah pengurus periode 2005 sampai dengan 2008
4. Pengurus periode 2005 s/d 2008 sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) adalah pengurus yang benar-benar aktif dalam semua kegiatan LMDH terutama yang menyangkut tanggung jawabnya selama masa jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 6 ART LMDH tentang tugas pengurus.
5. Pengurus sebagaimana tersebut dalam pasal 9 ayat (4) adalah pengurus yang nama-namanya tertulis dalam lampiran ART LMDH.
6. Penggunaan keuangan untuk Pengurus sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2 a) berlaku selama LMDH masih berdiri.
7. Pengurus periode 2005 s.d 2008 diutamakan karena Pengurus pada periode tersebut merupakan perintis segala usaha bagi LMDH, dimana pada masa itu merupakan penentu keberadaan dan kemajuan kelembagaan LMDH.
Pasal 10
Sanksi
1. Bagi pengurus dan anggota yang tidak melaksanakan kewajibannya serta mengabaikan tanggungjawabnya sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LMDH akan dikenai sanksi antara lain :
a. Dikenai teguran pertama berupa teguran lisan, teguran kedua dan teguran ketiga berupa teguran tertulis;
b. Jika teguran sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (1) butir a tidak diindahkan , maka akan diambil tindakan melalui Rapat Pengurus sesuai dengan derajat kesalahan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
2. Bagi mereka yang melanggar undang-undang/peraturan, pengurus berhak melaporkan masalah tersebut kepada yang berwajib dengan mendapat perlindungan hokum.
Pasal 11
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah melalui rapat dan atau rembug anggota LMDH yang diadakan khusus untuk merundingkan hal perubahan dengan syarat dalam rapat tersebut dihadiri oleh dua pertiga dari semua jumlah anggota LMDH dan paling sedikit separuh ditambah satu dari yang hadir menyetujui perubahan ART ini.
Pasal 12
Penutup
1. Semua hal yang belum diatur didalam ART ini akan diputuskan melalui Rapat Pengurus.
2. ART hasil perbaikan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BAB IV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
1. Anggaran rumah tangga ini hanya dapat dirubah melalui musyawarah besar
2. Hal-hal yang belum diatur dalm anggaran rumah tangga dan memerlukan penjelasan lebih rinci akan dituangkan dalam pedoman dasar yang nerupakan referensi resmi LMDH
3. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 16 April 2005 di Desa .......................

kegiatan penanaman tepi jati yang dilakukan pada hari kamis tanggal 13 desember 2012,


kegiatan penanaman tepi jati yang dilakukan pada hari kamis tanggal 13  desember 2012,